E-NewsIndonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Pasangan Nashrudin Azis-Eti Herawati (PASTI) secara sah menjadi pemenang di Pilkada Kota Cirebon 2018. MK telah mengeluarkan amar putusan terkait sengketa Pilkada Kota Cirebon yang diajukan oleh Pemohon (Pasangan Calon Bamunas Setiawan Boediman – Effendi Edo), Rabu (31/10-2010).
Dalam amar putusannya, MK menetapkan Pasangan Nashrudin Azis-Eti Herawati (PASTI) secara sah menjadi pemenang di Pilkada Kota Cirebon 2018.
"Alhamdulillah puji syukur tak terhingga atas segala karunia dan nikmat yang Allah berikan kepada kita semua. MK tadi sore telah memutuskan bahwa hasil perolehan suara saat Pilkada Kota Cirebon dan PSU adalah sah. Saya dan Bu Eti Herawati meraih suara terbanyak. Ini juga berkat do'a dan dukungan masyarakat Kota Cirebon," tutur Azis
Dirinya mengatakan prosesnya sangat panjang. Menguras energi, pikiran, waktu dan lainnya.
"Tapi berkat ikhtiar dan doa bersama dengan tulus ikhlas, Allah memberikan hasil yang terbaik. Sekarang pilkada sudah usai, mari bergandengan tangan mewujudkan Kota Cirebon Sehati," tukas politisi partai Demokrat ini.(Ach/is)